Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP-44/2022) tentang penerapan terhadap PPN barang dan jasa dan PPnBM, pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai Tanggung Renteng PPN. Perlu diketahui, ketentuan mengenai tanggung renteng ini sebelumnya telah diatur pada Pasal 4 PP-1/2012 s.t.d.t.d PP-44/2022.
Tanggung Renteng
Tanggung jawab renteng (tanggung renteng) merupakan istilah yang menggambarkan bahwa setiap pihak berbagi tanggung jawab secara setara. Pengenaan tanggung jawab renteng ini diterapkan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPN yang terutang diadministrasikan oleh penjual Barang Kena Pajak (BKP) atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga penjual yang bertanggung jawab untuk menyetorkan dan melaporkan PPN terutang. Namun, tanggung jawab tersebut dapat dialihkan ke pembeli dalam kondisi tertentu. Tanggung renteng diberlakukan dalam hal pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP serta pembeli atau penerima Jasa tersebut tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.
Pokok Ketentuan Baru Tanggung Renteng
Pada PP-44/2022 terdapat penambahan ketentuan baru mengenai tanggung renteng yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) dan (4) yaitu:
Pertama, tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN dan PPnBBM terutang yang dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dilakukan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Dimana hal ini tidak diatur pada Peraturan Pemerintah terdahulu yaitu PP-1/2012.
Kedua, penagihan tanggung jawab renteng yang dilakukan dapat menggunakan penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKB tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila pembeli atau penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN dan PPnBM.